Dear Shalihat,
Mau Repost postingan dari ukhti Rania Nida yang sangat inspirasi, tentang parameter Jilbab Syar'i, yuuuk cekidot
Islam
adalah ajaran yang sangat sempurna, sampai-sampai cara berpakaianpun
dibimbing oleh Alloh Dzat yang paling mengetahui apa yang terbaik bagi
diri kita. Bisa jadi sesuatu yang kita sukai, baik itu berupa model
pakaian atau perhiasan pada hakikatnya justru jelek menurut Alloh.
Alloh
berfirman, “Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal itu adalah baik
bagimu dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal sebenarnya itu buruk
bagimu, Allohlah yang Maha mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui”
(Al Baqoroh : 216).
Alloh Ta’ala memerintahkan kepada kaum
muslimah untuk berjilbab sesuai syari’at. Alloh berfirman, “Wahai Nabi
katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu serta para
wanita kaum beriman agar mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka ke
seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka mudah dikenal dan
tidak diganggu orang. Alloh Maha pengampun lagi Maha penyayang”. (Al
Ahzab : 59).
Berikut ini, ada beberapa ketentuan jilbab syar’i ketika seorang muslimah berada di luar
rumah atau berhadapan dengan laki-laki yang bukan mahrom (bukan
‘muhrim’, karena muhrim berarti orang yang berihrom) yang bersumber dari
Al Qur’an dan As Sunnah yang shohihah dengan contoh penyimpangannya,
semoga Alloh memudahkan kita untuk memahami kebenaran dan mengamalkannya
serta memudahkan kita untuk meninggalkan busana yang melanggar
ketentuan Robbul ‘alamiin.
- Pakaian muslimah itu harus menutup seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan (lihat Al Ahzab : 59, An Nuur : 31). Selain keduanya seperti leher dan lain-lain, maka tidak boleh ditampakkan walaupun cuma sebesar uang logam, apalagi malah buka-bukaan. Bahkan sebagian ulama mewajibkan untuk ditutupi seluruhnya tanpa kecuali-red.
- Bukan busana perhiasan yang justeru menarik perhatian seperti yang banyak dihiasi dengan gambar bunga apalagi yang warna-warni, atau disertai gambar makhluk bernyawa.
- Harus longgar, tidak ketat, tidak tipis dan tidak sempit yang mengakibatkan lekuk-lekuk tubuhnya tampak atau transparan.
- Tidak diberi wangi-wangian atau parfum karena dapat memancing syahwat lelaki yang mencium keharumannya. Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang wanita diantara kalian hendak ke masjid, maka janganlah sekali-kali dia memakai wewangian” (HR. Muslim). Kalau pergi ke masjid saja dilarang memakai wewangian lalu bagaimana lagi para wanita yang pergi ke kampus-kampus, ke pasar-pasar bahkan berdesak-desakkan dalam bis kota dengan parfum yang menusuk hidung. Wallohul musta’an.
- Tidak menyerupai pakaian laki-laki seperti memakai celana panjang, kaos oblong dan semacamnya. Rosululloh melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki (HR. Bukhori).
- Tidak menyerupai pakaian orang-orang kafir. Nabi senantiasa memerintahkan kita untuk menyelisihi mereka diantaranya dalam masalah pakaian yang menjadi ciri mereka.
- Bukan untuk mencari popularitas. Untuk apa kita mencari popularitas wahai saudariku? Apakah kita ingin terjerumus ke dalam neraka hanya demi popularitas semu. Lihatlah isteri Nabi yang cantik Ibunda ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha yang dengan patuh menutup dirinya dengan jilbab syar’i, bukankah kecerdasannya amat masyhur di kalangan ummat ini. Wallohul muwaffiq.
Berikut
ini contoh tampilan khimar dan jilbab. Khimar dikenakan menutupi dada.
Setelah itu baru dikenakan jilbab di atasnya. (warna, bentuk dan panjang
pakaian dalam gambar hanyalah sebagai contoh).


Catatan
penting lainnya dari poin ini adalah terdapat anggapan bahwa pakaian
wanita yang sesuai syari’at adalah yang berupa jubah terusan
(longdress), sehingga ada sebagian muslimah yang memaksakan diri untuk
menyambung-nyambung baju dan rok agar dikatakan memakai pakaian
longdress. Lajnah Daimah pernah ditanya tentang hal ini, yaitu apakah
jilbab harus “terusan” atau “potongan” (ada pakaian atasan dan rok
bawahan). Maka jawaban Lajnah Daimah, “Hijab (baca: jilbab) baik terusan
ataukah potongan, keduanya tidak mengapa (baca: boleh) asalkan bisa
menutupi sebagaimana yang diperintahkan dan disyari’atkan.” Fatwa ini
ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Baz sebagai ketua dan Abdullah bin
Ghadayan sebagai anggota (Fatawa Lajnah Daimah 17/293, no fatwa: 7791,
Maktabah Syamilah). Dengan demikian, jelaslah tentang tidak benarnya
anggapan sebagian muslimah yang mempersyaratkan jubah terusan
(longdress) bagi pakaian muslimah.
-achazellacious-
artikel http://achazellacious.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar