Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah ditanya,
س: بعض النساء ينبت لها شعر في الوجه كلحية خفيفة وشعر في القدمين ويؤثر في مظهرها، فهل لها حلقه؟
“(Pada) sebagian (kecil) wanita ada yang tumbuh rambut di wajahnya
seperti jenggot yang tipis atau bulu di kaki. Ini berdampak pada
penampilannya. Apakah ia boleh mencukurnya?”Jawaban beliau,
ج: لا بأس بإزالته بالموسي أو بالنورة أو بالمزيل؛ لأنه
يشوه المنظر، وإنما أمر الرجال بإعفاء اللحية؛ لأنها فارقة بين الرجل
والمرأة، ولأن من طبع المرأة اللين والرجل الخشونة في الوجه ونحوه، فلا أرى
مانعا من إزالة المرأة ذلك
“Tidak mengapa menghilangkannya dengan silet atau
pisau cukur karena bisa merusak penampilan. Hanya laki-laki yang
diperintahkan untuk membiarkan jenggot tumbuh. Alasannya, jenggot
merupakan pembeda antara laki-laki dan wanita, dan karena kodratnya
wanita itu lembut sedangkan laki-laki agak kasar di wajahnya. Saya tidak
melihat adanya larangan bagi wanita untuk menghilangkannya.” (Fatawa Asy-Syar’iyyah fi Masailith Thibbiyah. Sumber: http://ibn-jebreen.com/?t=fatwa&view=vmasal&subid=4582)Dengan demikian, hal ini bukan termasuk mengubah ciptaan Allah tetapi termasuk mengembalikan ciptaan Allah ke bentuk semula, karena manusia diciptakan dengan sebaik-baik bentuk. Allah Ta’ala berfirman,
لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang paling baik.” (QS. At-Tin: 4)–
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimah.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar