Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَطَبَّبَ وَلَمْ يُعْلَمْ مِنْهُ طِبٌّ قَبْلَ ذَلِكَ فَهُوَ ضَامِنٌ
“Barang siapa yang melakukan pengobatan dan dia tidak mengetahui ilmunya sebelum itu maka dia yang bertanggung jawab.” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah dan yang lain, hadits hasan no. 54 kitab Bahjah Qulub Al-Abrar)Ulama sekaligus dokter terkenal di zamannya, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu berkata,
فإيجابُ الضمان على الطبيب الجاهل، فإذا تعاطى عِلمَ الطِّب وعمله، ولم يتقدم له به معرفة
“Maka wajib mengganti rugi (bertanggung jawab) bagi dokter yang
bodoh jika melakukan praktek kedokteran dan tidak mengetahui/mempelajari
ilmu kedokteran sebelumnya” (Thibbun Nabawi hal. 88, Al-Maktab Ats-Tsaqafi, Koiro)Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu berkata,
أنه
لا يحل لأحد أن يتعاطى صناعة من الصناعات وهو لا يحسنها ، سواء كان طبا أو
غيره ، وأن من تجرأ على ذلك ، فهو آثم . وما ترتب على عمله من تلف نفس أو
عضو أو نحوهما ، فهو ضامن له
“Tidak boleh bagi seseorang melakukan suatu praktek pekerjaan
dimana ia tidak mumpuni dalam hal tersebut. Demikian juga dengan praktek
kedokteran dan lainnya. Barangsiapa lancang melanggar maka ia berdosa.
Dan apa yang ditimbulkan dari perbuatannya berupa hilangnya nyawa dan
kerusakan anggota tubuh atau sejenisnya, maka ia harus bertanggung
jawab.” (Bahjah Qulubil Abrar hal. 155, Dar Kutub Al-‘Ilmiyah, Beirut, cet-ke-1, 1423 H)Al-khathabi rahimahullahu berkata
لا
أعلم خلافاً فى أن المعالِج إذا تعدَّى، فتَلِفَ المريضُ كان ضامناً،
والمتعاطى علماً أو عملاً لا يعرفه متعد، فإذا تولَّد من فعله التلف ضمن
الدية، وسقط عنه القَودُ، لأنه لا يستبِدُّ بذلك بدون إذن المريض وجنايةُ
المُتطبب فى قول عامة الفقهاء على عاقِلَتِه
“Saya tidak mengetahui adanya perselisihan dalam pengobatan
apabila seseorang melakukan kesalahan, sehingga menimbulkan mudharat
pada pasien, maka ia harus menanggung ganti rugi. Orang yang melakukan
praktek (kedokteran) yang tidak mengetahui ilmu dan terapannya, maka ia
adalah orang yang melampui batas. Apabila terjadi kerusakan akibat
perbuatannya, maka ia harus bertanggung jawab dengan mennganti diyat.” (” (Thibbun Nabawi hal. 88, Al-Maktab Ats-Tsaqafi, Koiro)Nah, jika saja dokter harus belajar dahulu baru praktek, jika tidak maka akan terjadi kerugian-kerugian dunia. Maka bagaimana dengan ustadz yang akan ceramah dan tampil memberi fatwa?
@Gedung Radiopoetro, FK UGM, Yogyakarta Tercinta
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar